JAKARTA -- Untuk melamar
CPNS baru formasi guru tidak bakal mudah. Gelar SPd (sarjana pendidikan)
saja tidak cukup. Tetapi pelamar CPNS guru wajib bergelar guru profesi
(Gr).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Mohammad nuh mengatakan, sarjana fakultas kependidikan yang
bergelar SPd itu belum bisa disebut sebagai guru profesi. Untuk itu
mereka tidak boleh melamar CPNS baru formasi guru.
Sistem ini sama dengan profesi dokter.
Dimana pelamar CPNS dokter umum tidak cukup bermodal sarjana kedokteran
(SKed), tetapi harus dokter profesi (dr).
Namun Nuh menuturkan, aturan baru melamar
menjadi CPNS guru wajib bergelar Gr itu belum diterapkan dalam seleksi
CPNS tahun ini. Seperti diberitakan, rencananya tes CPNS tahun ini
digelar antara Juni hingga Juli depan.
"Sekarang masih masa transisi. Masih banyak guru yang sudah mengajar, tetapi belum mendapat sertifikat guru profesi," katanya.
Aturan baru tentang skema melamar CPNS
guru ini paling cepat diterapkan pada seleksi CPNS tahun depan. Sebab
Kemendikbud ditargetkan menuntaskan sertifikasi profesi guru yang sudah
mengajar tahun depan.
Ketika target tadi sudah tuntas, maka
profesi guru bisa diraih dengan sekolah tambahan atau dikenal dengan
nama program profesi guru prajabatan (PPG).
Nuh menegaskan bahwa program PPG itu tidak
hanya diikuti oleh sarjana kependidikan saja. Tetapi program mencetak
guru profesional ini juga boleh diikuti oleh sarjana non kependidikan.
"Tahun lalu MK (Mahkamah Konstitusi, red)
sudah memutuskan, bahwa sarjana non kependidikan boleh menjadi guru
profesional," tandasnya.
Mantan rektor ITS Surabaya itu menuturkan,
sistem ini sama untuk lingkungan dosen. Dia menjelaskan bahwa banyak
dosen yang bukan alumni fakultas kependidikan.
"Bahkan di ITB itu tidak ada dosen dari
fakultas kependidikan. Tetapi bisa mengajar dan mendapatkan tunjangan
sertifikasi dosen," katanya.
Nuh mencontohkan untuk materi matematika,
tidak ada perbedaan antara matematikanya mahasiswa kependidikan dengan
matematikanya mahasiswa matematika murni (MIPA). Nah, untuk sarjana MIPA
jika ingin menjadi guru tinggal memberikan materi atau ilmu
kependidikan (pedagogik).
Mantan Menkominfo itu menjelaskan standar
kompetensi guru itu ada empat. Yakni standar personal, standar profesi,
standar pedagogik, dan standar sosial. Untuk sarjana non kependidikan,
tinggal diberi materi lagi untuk memberikan standar pedagogiknya.
Pemberian suntikan materi tambahan itu
dilakukan dalam skema matrikulasi. Matrikulasi ini dilaksanakan sebelum
sarjana non kependidikan ini mengikuti PPG, untuk memperoleh gelar guru
profesi (Gr)sumber: http://www.jpnn.com/read/2014/02/14/216490/Pelamar-CPNS-Guru-Harus-Bergelar-Gr-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar